Zakat Profesi / Zakat Penghasilan
![]() |
| Photo by Shane on Unsplash |
Zakat Profesi / Zakat Penghasilan
Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa, baik sebagai pegawai, profesional, freelancer, maupun pengusaha.
📌 Dalil Zakat Profesi:
Allah berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."
(QS. Al-Baqarah: 267)
Rasulullah ï·º bersabda:
"Keluarkanlah zakat dari harta kalian."
(HR. Tirmidzi)
Syarat Wajib Zakat Profesi
✅ Muslim
✅ Penghasilan mencapai nisab
✅ Sudah menerima penghasilan (bukan utang atau janji pembayaran)
✅ Penghasilan berasal dari sumber yang halal
Nisab Zakat Profesi
-
Nisab zakat profesi mengikuti nisab zakat emas, yaitu 85 gram emas.
-
Jika harga emas saat ini Rp 1.100.000/gram, maka nisabnya adalah:
85 gram x Rp 1.100.000 = Rp 93.500.000 per tahun
atau sekitar Rp 7.791.000 per bulan. -
Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat.
📌 Contoh Perhitungan Nisab:
🔹 Jika gaji bersih Anda Rp 10.000.000 per bulan, maka sudah wajib zakat karena di atas nisab.
🔹 Jika gaji Rp 7.500.000 per bulan, maka belum wajib karena di bawah nisab.
Cara Menghitung dan Membayar Zakat Profesi
Ada dua metode dalam pembayaran zakat profesi:
1️⃣ Dibayar Setiap Bulan (Langsung dari Penghasilan)
💰 Zakat = 2,5% dari penghasilan kotor/bersih setiap bulan
🔹 Penghasilan Kotor (Sebelum Potongan Biaya Hidup & Utang)
-
Zakat dihitung dari total gaji sebelum dikurangi pengeluaran.
-
Contoh:
-
Gaji per bulan: Rp 10.000.000
-
Zakat: 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan
-
🔹 Penghasilan Bersih (Setelah Potongan Kebutuhan Pokok & Utang)
-
Zakat dihitung setelah dikurangi biaya hidup yang wajar (makan, transportasi, sewa rumah).
-
Contoh:
-
Gaji per bulan: Rp 10.000.000
-
Kebutuhan pokok: Rp 6.000.000
-
Sisa penghasilan: Rp 4.000.000
-
Zakat: 2,5% x Rp 4.000.000 = Rp 100.000 per bulan
-
2️⃣ Dibayar Setiap Tahun (Dihitung dari Total Pendapatan Tahunan)
💰 Zakat = 2,5% dari total penghasilan selama 1 tahun
🔹 Contoh Perhitungan:
-
Penghasilan setahun: Rp 120.000.000
-
Zakat: 2,5% x Rp 120.000.000 = Rp 3.000.000 per tahun
-
Bisa dibayarkan sekaligus atau dicicil tiap bulan (Rp 250.000/bulan)
Bagaimana Jika Ada Bonus, THR, atau Penghasilan Tambahan?
-
Bonus, THR, komisi, atau pendapatan tambahan juga termasuk penghasilan.
-
Jika totalnya melebihi nisab dalam setahun, maka wajib dizakati.
-
Cara hitung:
-
Total penghasilan tahunan = gaji + bonus + penghasilan sampingan
-
Zakat yang harus dikeluarkan tetap 2,5% dari total tersebut.
-
Bagaimana Cara Membayar Zakat Profesi?
✅ Bisa diberikan langsung kepada 8 golongan penerima zakat (asnaf zakat), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin (orang berutang), fisabilillah, ibnu sabil, dan riqab.
✅ Bisa disalurkan melalui lembaga zakat resmi seperti BAZNAS, LAZISMU, Dompet Dhuafa, atau lembaga lainnya.
✅ Bisa juga dibagi secara rutin setiap bulan atau ditabung dan dibayarkan sekaligus dalam setahun.
Kesimpulan
✅ Zakat profesi wajib bagi Muslim yang penghasilannya mencapai nisab.
✅ Besarnya zakat: 2,5% dari penghasilan (bisa dihitung dari penghasilan kotor atau bersih).
✅ Bisa dibayar setiap bulan atau setahun sekali.
✅ Sumber penghasilan termasuk gaji, bonus, THR, komisi, dan penghasilan tambahan lainnya.
💡 Jika penghasilan Anda sudah mencapai nisab, pastikan untuk menunaikan zakat agar harta tetap bersih dan berkah.
Namun, Jika penghasilan mencapai Rp 10 juta per bulan, tetapi seluruhnya habis untuk biaya hidup, maka ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum membayar zakat profesi:
1️⃣ Apakah Penghasilan Mencapai Nisab?
-
Nisab zakat profesi = 85 gram emas
-
Jika harga emas saat ini Rp 1.100.000/gram, maka nisabnya adalah:
85 gram x Rp 1.100.000 = Rp 93.500.000 per tahun
atau sekitar Rp 7.791.000 per bulan. -
Karena penghasilan Rp 10 juta per bulan, maka secara syarat nisab sudah terpenuhi.
2️⃣ Apakah Ada Sisa Setelah Biaya Hidup?
Zakat penghasilan bisa dihitung dari penghasilan kotor atau bersih. Jika penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok masih tersisa, maka wajib dizakati.
🔹 Jika Setelah Biaya Hidup Ada Sisa
-
Contoh:
-
Gaji per bulan = Rp 10.000.000
-
Biaya hidup = Rp 8.000.000
-
Sisa = Rp 2.000.000
-
Zakat = 2,5% x Rp 2.000.000 = Rp 50.000 per bulan
-
🔹 Jika Setelah Biaya Hidup Tidak Ada Sisa
-
Jika setelah memenuhi kebutuhan dasar tidak ada sisa atau malah defisit, maka tidak wajib membayar zakat profesi karena tidak memiliki harta yang tersisa untuk dizakati.
-
Namun, jika kondisi keuangan membaik di kemudian hari (misalnya ada penghasilan tambahan atau bonus), maka bisa dihitung kembali.
📌 Kebutuhan pokok yang boleh dikurangkan dari zakat:
✅ Makanan sehari-hari
✅ Sewa rumah/KPR
✅ Biaya transportasi
✅ Pendidikan anak
✅ Cicilan utang pokok
✅ Biaya kesehatan
📌 Pengeluaran yang tidak termasuk kebutuhan pokok:
🚫 Gaya hidup mewah
🚫 Tabungan dan investasi
🚫 Hiburan dan liburan
3️⃣ Apakah Bisa Membayar Zakat dengan Cara Lain?
Jika tidak mampu membayar zakat profesi secara rutin, ada beberapa alternatif:
✅ Menunggu harta mencapai haul → Jika setelah setahun ada kelebihan harta, baru dizakati.
✅ Membayar zakat dari pendapatan tambahan → Misalnya dari bonus, THR, atau usaha sampingan.
✅ Bersedekah sebagai pengganti zakat → Jika tidak mampu berzakat, bisa tetap bersedekah sesuai kemampuan.
Kesimpulan
❌ Tidak wajib zakat profesi jika setelah biaya hidup tidak ada sisa.
✅ Jika ada sisa penghasilan setelah kebutuhan pokok, wajib bayar 2,5% dari sisa tersebut.
✅ Jika penghasilan bertambah atau ada pemasukan lain (bonus, THR), bisa dihitung kembali zakatnya.
✅ Bisa mengganti dengan sedekah jika benar-benar tidak ada kelebihan harta.
💡 Tujuan zakat adalah menyucikan harta, tetapi Islam juga tidak membebani di luar kemampuan seseorang.
Apakah Anda sudah membayar zakat penghasilan? Jika belum, langkah mana yang akan Anda ambil terlebih dahulu?
Kode referral Bibit: ekanur2 (kamu dapat 25ribu)
Kode referral GORO: EKA.NUR.ADM6 (get 2% cashback for your first purchase)

No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Jejak Bacaan Anda disini!