![]() |
Photo by Travel-Cents on Unsplash |
Berikut adalah daftar dokumen penting yang harus ada dan diperiksa secara teliti dalam investasi properti. Dokumen-dokumen ini memastikan legalitas, keamanan, dan kelancaran transaksi serta kepemilikan properti:
1. Sertifikat Kepemilikan
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi di Indonesia untuk properti.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh negara. Sertifikat ini biasanya memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
- Sertifikat Hak Pakai (SHP): Hak untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan peraturan tata ruang dan konstruksi. IMB memastikan bangunan tersebut legal dan sesuai dengan rencana tata kota.
3. AJB (Akta Jual Beli)
- Akta Jual Beli adalah dokumen resmi yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat transaksi jual beli properti terjadi. AJB mengesahkan pemindahan hak atas properti dari penjual ke pembeli.
4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Dokumen ini adalah bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahunan. PBB harus diperiksa untuk memastikan bahwa pajak properti telah dibayar oleh pemilik sebelumnya. Pembeli biasanya perlu melanjutkan pembayaran PBB setelah transaksi selesai.
5. SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)
- SPPT PBB merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pemberitahuan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh pemilik properti setiap tahun.
6. Surat Persetujuan Tetangga
- Dalam beberapa kasus, surat persetujuan tetangga diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan atau transaksi properti tidak menimbulkan sengketa dengan tetangga atau lingkungan sekitar.
7. Akta Pengikatan Jual Beli (APJB)
- Akta ini digunakan ketika transaksi pembelian properti belum selesai sepenuhnya, biasanya ketika pembayaran dilakukan secara bertahap. APJB menjadi jaminan atas komitmen jual beli properti sebelum AJB disahkan.
8. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- PPJB adalah dokumen yang digunakan ketika proses jual beli properti sedang dalam tahap penyelesaian, misalnya ketika properti masih dalam proses pembangunan. PPJB memastikan hak dan kewajiban pembeli dan penjual sebelum proses AJB selesai.
9. Sertifikat Non Sengketa
- Sertifikat ini menegaskan bahwa properti tersebut bebas dari sengketa hukum atau klaim pihak ketiga. Ini penting untuk memastikan keamanan dalam transaksi pembelian.
10. Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan setempat, menjelaskan sejarah kepemilikan tanah tersebut. Surat ini penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah.
11. Surat Keterangan Waris
- Jika properti tersebut adalah warisan, surat keterangan waris harus disertakan untuk memastikan bahwa properti tersebut diwariskan kepada ahli waris yang sah dan tidak dalam sengketa waris.
12. Akta Hibah
- Jika properti diperoleh melalui hibah atau pemberian, akta hibah harus ada untuk mengesahkan perpindahan kepemilikan properti tersebut secara sah.
13. Surat Ukur Tanah
- Dokumen ini menunjukkan luas dan batas-batas tanah yang akan dibeli. Surat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memastikan ukuran tanah sesuai dengan sertifikatnya.
14. Surat Izin Pemanfaatan Lahan
- Dokumen ini diperlukan jika properti tersebut berada di area yang diatur secara ketat, seperti area hijau atau lahan pertanian. Surat ini menunjukkan bahwa properti dapat digunakan untuk tujuan tertentu (seperti perumahan atau komersial).
15. Sertifikat Hak Tanggungan (jika properti dibeli dengan kredit)
- Sertifikat Hak Tanggungan adalah bukti bahwa properti tersebut dijadikan jaminan kredit atau hipotek. Ini biasanya dipegang oleh bank atau lembaga pembiayaan sampai kredit dilunasi sepenuhnya.
16. Kwitansi Pembayaran dan Bukti Transfer
- Kwitansi pembayaran atau bukti transfer sangat penting untuk membuktikan bahwa pembayaran untuk pembelian properti telah dilakukan. Ini menjadi bagian dari bukti sah transaksi.
17. Surat Keterangan Bebas Beban
- Dokumen ini dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan yang menyatakan bahwa properti tersebut bebas dari tanggungan atau hipotek yang belum dilunasi.
Dokumen Tambahan (Khusus Properti Baru atau Pre-sale)
Surat Perjanjian Kerjasama Developer
- Jika membeli dari developer, surat ini menguraikan tanggung jawab dan kewajiban developer dalam menyelesaikan pembangunan dan serah terima properti.
Prospektus Developer
- Untuk properti yang sedang dibangun (off-plan), prospektus ini menguraikan detail proyek, spesifikasi teknis, waktu penyelesaian, serta fasilitas yang akan tersedia.
Keterangan Izin Lokasi
- Izin ini menunjukkan bahwa lokasi pembangunan properti telah mendapat persetujuan dari pemerintah setempat untuk dijadikan area hunian atau komersial.
Kesimpulan
Memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen ini sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan dan menghindari masalah hukum di masa depan. Sebagai langkah pencegahan, sebaiknya semua dokumen diperiksa oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar transaksi berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mari kita lihat contoh Tujuan Investasi.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kode referral Bibit: ekanur2 (kamu dapat 25ribu)
Kode referral GORO: EKA.NUR.ADM6 (get 2% cashback for your first purchase)
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Jejak Bacaan Anda disini!