Tuesday, April 7, 2026

9.3. Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja

 Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja

Photo by Marvin Meyer on Unsplash

Jangan Sampai Hak Ibu Menyusui Terabaikan

Bekerja dan menyusui seringkali dianggap dua hal yang bertabrakan. Namun, benarkah demikian? Di Indonesia, ibu bekerja tetap bisa menyusui anaknya dengan optimal karena telah dilindungi oleh berbagai peraturan. Sayangnya, masih banyak ibu yang tidak menyadari haknya atau tidak mendapat dukungan dari tempat kerja. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja hak ibu menyusui di tempat kerja, regulasi yang mendukung, dan bagaimana memperjuangkannya dengan bijak.


1. Perlindungan Hukum bagi Ibu Menyusui

a. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)

Undang-undang ini menegaskan bahwa ibu menyusui memiliki hak istirahat yang cukup untuk memberikan ASI kepada anaknya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 83:

"Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja."

Ini berarti, perusahaan wajib memberikan fleksibilitas waktu agar ibu bisa memerah atau menyusui di sela jam kerja.

b. UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009

Pasal 128 Ayat (2) menyebutkan bahwa keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Bahkan Ayat (3) menyatakan:

"Selama pemberian ASI, pemberi kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja."

c. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif

PP ini memperkuat perlindungan dengan mewajibkan perusahaan menyediakan:

  • Waktu khusus untuk memerah ASI

  • Ruang laktasi yang memadai

  • Dukungan moral untuk pemberian ASI eksklusif


2. Fasilitas Ruang Laktasi: Apa Saja yang Harus Ada?

Perusahaan dengan jumlah karyawan perempuan cukup banyak wajib menyediakan ruang laktasi. Ruang ini idealnya:

Jika belum tersedia, ibu bisa mengusulkan pembuatan ruang laktasi ke HRD dengan mengacu pada PP No. 33 Tahun 2012.


3. Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui

Ibu berhak atas cuti melahirkan selama 3 bulan (90 hari kalender), sesuai UU Ketenagakerjaan. Selama masa cuti, gaji tetap dibayarkan. Namun, tidak ada cuti khusus untuk menyusui, sehingga setelah kembali bekerja, ibu menggunakan hak jeda menyusui di jam kerja.


4. Waktu untuk Memerah atau Menyusui

Idealnya, ibu menyusui diberikan waktu 2–3 kali dalam sehari masing-masing selama 15–30 menit. Biasanya disesuaikan dengan jadwal istirahat kerja atau diatur fleksibel dengan HRD. Misalnya:

  • 10.00 – 10.30: Memerah ASI

  • 13.00 – 13.30: Memerah ASI (bersamaan dengan jam istirahat)

  • 15.30 – 16.00: Sesi terakhir sebelum pulang


5. Tantangan yang Sering Dihadapi di Tempat Kerja

Meskipun haknya sudah jelas, banyak ibu masih menghadapi kendala seperti:

  • Tidak tersedianya ruang laktasi

  • Lingkungan kerja yang tidak mendukung

  • Stigma bahwa menyusui mengganggu produktivitas

  • Kurangnya informasi dari pihak HRD

Jika menghadapi ini, ibu bisa menyampaikan haknya dengan pendekatan profesional, membawa bukti peraturan, atau mencari dukungan dari komunitas menyusui.


6. Cara Menyuarakan Hak Ibu Menyusui secara Bijak

Berikut beberapa tips agar perjuangan hak menyusui tidak menjadi konflik:

  • Persiapkan Informasi: Bawa salinan PP No. 33 Tahun 2012 atau kutipan UU yang relevan.

  • Diskusi dengan HRD: Sampaikan kebutuhan ruang laktasi dan waktu menyusui sebagai bagian dari kesejahteraan karyawan.

  • Libatkan Komunitas atau Konselor Laktasi: Beberapa organisasi seperti AIMI bisa mendampingi ibu saat menyuarakan haknya.

  • Bangun Solidaritas: Ajak ibu bekerja lainnya untuk bersama-sama menyampaikan permintaan, agar lebih kuat secara kolektif.


Hak Ibu Menyusui Harus Dipahami dan Diperjuangkan

Hak ibu menyusui di tempat kerja bukan sekadar kemudahan, melainkan perlindungan kesehatan anak bangsa. Menyusui bukanlah halangan untuk bekerja profesional, justru menjadi bentuk investasi kesehatan generasi masa depan. Dengan dukungan lingkungan kerja yang inklusif, ibu bisa sukses menyusui tanpa meninggalkan perannya sebagai pekerja produktif.


Apakah tempat kerjamu sudah mendukung hak ibu menyusui? Jika belum, langkah pertama apa yang bisa kamu lakukan untuk memulainya?

Rekomendasi perlengkapan Menyusui secara lengkap ada DISINI 

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan Jejak Bacaan Anda disini!

Featured Post

Cerita Promilku - Part 1 Cara Awal Promil

NEVER UNDERESTIMATE YOURSELF. DAN KARENA MENURUTKU TIDAK ADA USAHA YANG SIA-SIA MAKA MARI BERCERITA ___ Let's dive into the world of PRO...